Wow, Sertifikasi Halal Akan Digratiskan Pemerintah!

 


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa sertifikasi halal untuk produk usaha kecil dan mikro akan digratiskan (8/1/2020). Diharapkan sertifikasi halal nantinya tak hanya menjangkau pelaku usaha menengah atas, namun juga usaha kecil dan menengah. "Kalau tarif di nolkan, namun pelaksanaannya untuk menjangkau sampai jutaan usaha kecil, seperti itu yang dibahas," ujar Sri Mulyani.

Apa syarat untuk mendapatkan sertifikasi halal gratis ini?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan salah satu syarat pemberian fasilitas gratis sertifikasi produk halal, yaitu omzet usaha mikro kecil (UMK) maksimal Rp 1 miliar setiap tahun. 

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa tidak ada target mengenai berapa jumlah pelaku usaha yang akan diberikan fasilitas gratis sertifikasi halal. Tapi, fasilitas itu rencananya akan diberikan untuk seluruh industri makanan dan minuman mikro dan kecil di Indonesia.*

You Might Also Like

0 comments