Resmi, Dilarang Mudik Lebaran Tahun Ini!

 


Untuk menekan penyebaran pandemi virus corona yang selalu melonjak seusai liburan, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang mudik Lebaran pada tahun ini. 

Mulai tanggal 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021, semua moda transportasi darat, laut, udara, kereta akan dibatasi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

Larangan mudik ini tidak berlaku untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, TNI/Polri, dan pegawai swasta yang melakukan perjalanan dinas. Tapi mereka perlu dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan dan cap basah dari pimpinannya. 

Pengecualian juga diberlakukan bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak. Diantaranya seperti kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, pelayanan ibu hamil dengan pendampingan maksimal 1 orang dan pelayanan ibu bersalin dengan pendampingan maksimal 2 orang.*

You Might Also Like

0 comments