Lagi Hits! Berburu Uang Pecahan Baru Rp.75 Ribu Bernilai Jutaan

 


Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke 75 tahun, Bank Indonesia (BI) menerbitkan uang rupiah baru dengan nominal Rp75.000. Uang baru ini tak akan dicetak secara terus menerus dan hanya dicetak sebanyak 75 juta lembar saja.

Selang sehari setelah diterbitkan, uang pecahan baru ini dijual di berbagai platform jual beli online dengan harga tinggi mencapai angka jutaan rupiah. Wow!

Bagaimana tanggapan BI mengenai penjualan uang edisi khusus yang bernilai jutaan ini?

Dikutip dari Tribunnews (18/8), Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Rosmaya Hadi, menyatakan bahwa pihak BI tidak bisa mengatur terkait adanya penjualan bernilai fantastis tersebut. Namun, pihaknya memastikan nilai tukar untuk mendapatkan uang spesial kemerdekaan ini tetap Rp 75 ribu. "Silahkan jika lakukan itu (jual kembali), hanya harga penukarannya tetap Rp 75 ribu," tegasnya.

Bagaimana hukumnya dalam Islam?

Pakar fiqih muamalah yang juga Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia, Ustadz Oni Sahroni menjelaskan dalam Islam pada dasarnya dibolehkan tukar-menukar uang dengan syarat dilakukan secara tunai dan dengan nominal uang yang sama. 

 “Seperti menukarkan uang baru Rp 75 ribu, maka ditukarkan juga dengan Rp 75 ribu. Memberikan 75 ribu dan mendapatkan 75 ribu. Ini merujuk pada ketentuan fiqih terkait dengan tukar menukar atau jual beli alat pembayaran yang sama seperti rupiah dengan rupiah di mana harus dilakukan secara tunai dan sama nominalnya,” jelasnya dalam artikel yang dilansir situs Republika (26/8).*

You Might Also Like

0 comments