Mau Jalan-jalan Libur Akhir Tahun? Baca Dulu Aturan Lengkapnya...

 


Untuk liburan akhir tahun ini, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan perjalanan jarak jauh, diantaranya adalah menerapkan rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. 

Tapi, khusus untuk pergerakan masyarakat di wilayah aglomerasi, seperti Jabodetabek misalnya, kebijakan ini tidak berlaku. Selama  masih berada di wilayah aglomerasi maka tidak diwajibkan menunjukkan rapid test antigen.

Selain aturan di Jabodetabek, berikut ini sederet aturan penting lainnya terkait perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dan Cuti Bersama Desember 2020:

(1) Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3 M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. Mulai dari keberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan kedatangan.

(2) Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan yang menggunakan transportasi darat atau laut, pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x 24 jam sebelum keberangkatan.

3) Untuk perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

(4) Untuk perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, penggunaan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan berbentuk imbauan.

(5) Pengisian e-Hac Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

(6) Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

(7) Selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari.*


You Might Also Like

0 comments