Hukum Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang


Selama bulan suci Ramadhan, umat Islam yang mampu diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Lalu, bagaimana hukumnya membayar zakat fitrah dengan uang?

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan ukuran zakat fitrah menggunakan beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Pelunasan zakat ini juga diperbolehkan dengan membayar nilainya.

Menurut SK Ketua Baznas Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, zakat fitrah yang bisa dibayarkan sebesar Rp 40.000 per jiwa.


Sementara pelaksanaan zakat fitrah disunnahkan dari bulan awal bulan suci Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan sholat Ied. Bila dilaksanakan setelah sholat maka dianggap sebagai sedakah biasa.

Sebuah riwayat hadist dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma, ia berkata "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikanya sebelum sholat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah sholat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah."*





You Might Also Like

0 comments