Catat, Aturan di Tempat Ibadah, Kantor, Pasar, dan Mall Jelang New Normal



Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta akhirnya diputuskan untuk diperpanjang menjadi masa transisi hingga akhir Juni mendatang. Berikut aturan lengkap yang harus ditaati penduduk jelang New Normal, mulai dari pergerakan penduduk, pendidikan, aktivitas sosial ekonomi, hingga tempat kerja seperti dilansir dari situs Kompas (5/6/2020)


Tempat Ibadah

Jumlah peserta ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas total
Menerapkan jarak aman sejauh 1 meter antar orang
Membersihkan tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan
Setelah dipakai untuk kegiatan rutin, tempat ibadah ditutup kembali


Masjid atau mushola

Tidak menggunakan karpet
Tiap jamaah harus membawa sajadah atau alat shalatnya sendiri
Penitipan alas kaki ditiadakan (tiap jamaah harus membawa sendiri kantong atau tas untuk membawa masuk alas kakinya masing-masing)


Jasa usaha makanan dan minuman 

(restoran, rumah makan, coffee shop)
Jumlah pengunjung/karyawan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan
Penyajian makanan menggunakan sistem a la carte (dilarang prasmanan)
Mendorong pembayaran secara cashless
Penyajian makanan ala RM Padang (mini-prasmanan) diubah menjadi non-prasmanan


Pasar rakyat 

Jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas
Penyediaan sarana dan prasarana pendukung pencegahan penyebaran Covid-19
Mendorong transaksi dilakukan dengan cashless
Jam operasional mulai pukul 06.00-14.00 
Pengaturan pintu masuk dan pintu keluar yang berbeda


Tempat rekreasi dan kebun binatang 

Jumlah pengunjung atau tamu maksimal 50 persen dari kapasitas
Tidak diperbolehkan bagi anak-anak dan ibu hamil


Prasarana olahraga outdoor (GOR, Stadion, dll)

Jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas 
Tidak mengadakan kegiatan yang mendatangkan penonton


Klinik Kecantikan 

Jumlah pengunjung atau tamu maksimal 50 persen dari kapasitas
Wajib menggunakan masker bagi tamu dan pegawai klinik; dan sarung tangan bagi pegawai klinik Wajib melakukan penyemprotan disinfektan seluruh peralatan setelah dipakai satu tamu


Fasilitas olahraga outdor, taman, dan RPTRA 

Jumlah pengunjung atau tamu maksimal 50 persen dari kapasitas
Pengunjung hanya diperuntukkan bagi warga setempat
Tidak diperbolehkan bagi anak usia 0-9 tahun, ibu hamil, dan lansia
Tidak berkerumun lebih dari 5 orang


Perindustrian  

Jumlah karyawan maksimal 50 persen dari kapasitas
Wajib memiliki klinik atau RS rujukan


Museum 

Jumlah pengunjung atau tamu maksimal 50 persen dari kapasitas
Dibuka selama jam normal


Kendaraan pribadi 

Diisi dengan maksimal 50 persen kapasitas kecuali untuk penumpang-pengemudi yang memiliki KTP dengan alamat sama (1 KK) bisa diisi 100 persen kapasitas


Kendaraan umum 

Diisi dengan maksimal 50 persen kapasitas
Antrean penumpang harus berjarak 1 meter antar orang
Melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin
Persentase layanan angkutan umum menyesuaikan aktivitas utama


Pusat perbelanjaan, retail, dan pertokoan 

Jumlah pengunjung atau tamu maksimal 50 persen dari kapasitas
Dilakukan pengukuran suhu sebelum memasuki pusat perbelanjaan, retail, dan pertokoan
Tenant yang boleh dibuka harus selaras dengan sektor yang boleh dibuka pada fase I



You Might Also Like

0 comments